Senin, 16 Februari 2009

Mekanisme perlindungan hak kekayaan intelektual di Kanada termasuk Hak paten, Merek Dagang, Hak Cipta, Desain Industri dan Topografi Integrated Circuit.


Hak paten
menawarkan monopoli kepada penemu akan hasil temuan mereka untuk jangka waktu tertentu, sehingga memberikan insentif untuk riset dan pengembangan. Karena hak paten bersifat publik, mereka mendorong pembagian pengetahuan dan merupakan sumber daya yang vital untuk bisnis, periset, penemu, kaum akademisi, dan lainnya yang perlu untuk tetap mengetahui perkembangan di bidang mereka. Sebuah hak paten Kanada memberikan penemu hak untuk melarang pihak lain untuk membuat, menggunakan atau menjual penemuan itu dari sejak hari pertama hak paten disahkan sampai maksimal 20 tahun setelah permohonan hak paten dimasukkan. Sebagai gantinya, deskripsi lengkap mengenai temuan tersebut harus disediakan sehinga semua warga Kanada bisa mendapat keuntungan dari kemajuan teknologi dan pengetahuan tersebut.

Hak yang diberikan kepada hak paten Kanada tidak berlaku di negara lain. Sebaliknya, hak paten asing tidak melindungi penemuan di Kanada. Untuk memperoleh perlindungan hak paten untuk sebuah penemuan di Kanada, si penemu harus mengajukan permohonan paling lambat 12 bulan setelah mengajukannya di negara lain. Sebaliknya, permohonan untuk hak paten asing di dalam Kanada juga dimungkinkan lewat Patent Cooperation Treaty (PCT) yang diatur oleh World Intelektual Property Organization di Jenewa. Dibawah PCT, penemu bisa mengajukan permohonan hak paten ke maksimal 43 negara anggota lewat pengajuan permohonan tunggal di Kanada.


Merek Dagang adalah kata-kata, lambang, desain atau kombinasi ketiganya yang digunakan untuk membedakan produk atau layanan tertentu dari lainnya yang sejenis di pasar. Walaupun tidak diwajibkan, pendaftaran merek dagang akan melindungi kepemilikan. Merek dagang terdaftar berlaku selama 15 tahun, bisa diperpanjang untuk 15 tahun lagi, dan bisa dibatalkan bila tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Sebuah merek dagang terdaftar memberi pemiliknya hak eksklusif penggunaan di Kanada, tapi tidak berlaku di negara lain. Pendaftaran di negara lain harus dilakukan secara terpisah.


Hak Cipta berarti si pemilik adalah satu-satunya orang yang boleh menggandakan produknya atau mengizinkan orang lain untuk melakukan hal tersebut. Ini termasuk hak untuk menerbitkan, memproduksi, mereproduksi dan melakukan pekerjaan publik dan berlaku untuk semua karya artistik, musikal, drama dan literatur orisinal seperti buku, film, komposisi musik, patung, lukisan dan peta. Hak cipta juga berlaku untuk penampilan, sinyal komunikasi dan rekaman suara.

Sebuah hak cipta di Kanada berlaku selama usia si pengarang ditambah 50 tahun dan diperoleh secara otomatis sewaktu penciptaan karya asli, dengan catatan si pengarang adalah warga Kanada, penduduk Inggris, penghuni wilayah British Dominion, warga suatu negara yang menjadi anggota Berne Copyright Convention, atau warga suatu negara yang memberikan warga Kanada keuntungan status hak cipta dengan tingkat yang sama dengan warga negaranya sendiri. Pengarang asing menerima perlindungan hak cipta di Kanada sewaktu penciptaan karya mereka, mirip dengan hak warga Kanada dibawah Copyright Act.


Desain Industri berbeda dari hak paten, merek dagang atau hak cipta. Sebuah desain industri adalah suatu bentuk, pola atau ornamen orisinil yang dipasangkan pada benda hasil produksi, contohnya adalah bentuk meja, pola sebuah kain, atau hiasan pada gagang sendok. Benda tersebut haruslah diproduksi secara masal atau ditujukan untuk produksi masal. Sebuah desain industri boleh didaftarkan di Kanada bila tidak identik atau sama dengan barang lain yang sudah terdaftar. Bila suatu desain telah dikeluarkan di Kanada sebelum didaftarkan, barang tersebut harus didaftarkan di Kanada paling lambat 12 bulan setelah tanggal dikeluarkan. Pemilik terdaftar dari sebuah desain industrial mempunyai hak untuk menggunakan desain tersebut di Kanada selama lima tahun, dan bisa diperpanjang untuk lima tahun lagi. Pendaftaran di Kanada tidak memberikan perlindungan di negara lain; pengajuan harus dilakukan secara terpisah di tiap negara.


Topografi Integrated Circuit: Sebuah produk integrated circuit, atau microchip, adalah suatu perangkat hasil produksi yang terdiri dari beberapa lapisan semikonduktor, besi, insulator dan material lain. Semua lapisan-lapisan ini membentuk konfigurasi tiga dimensi atau 'topografi'. Desain orisinil dari sebuah topografi akan dilindungi bila didaftarkan.

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)

Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.

Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.

Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.

TUJUAN

1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HaKI.

2. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HaKI dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HaKI.

3. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.

Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian 2

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM

PENDAHULUAN

Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadapan Allah SWT, karena atas rahmat-Nya kita dapat melaksanakan pertemuan tingkat Mentri dalam rangka menghadapi perundingan Internasional di bidang perdagangan. Menghadapi era perdagangan bebas dewasa ini, ditengah-tengah krisis multi dimensional yang sedang kita hadapi, diperlukan langkah-langkah strategis yang terpadu dan terkoordinasi dengan baik antar instansi/departemen bahkan juga antar pemerintah dengan dunia usaha untuk merumuskan konsensus nasional sebagai landasan dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia di forum internasional.

Saya diminta untuk menyampaikan pokok bahasan mengenai : “Kebijakan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Jasa Profesi di Bidang Hukum”.

Secara garis besar paparan saya mencakup :

A. Kebijakan Dan Kesiapan Indonesia di Bidang Hak Kekayaan Intelektual.

B. Arah Kebijakan Liberalisasi Perdagangan Jasa di Bidang Hukum.

Kedua permasalahan tersebut didekati dari aspek hukum dengan memperhatikan keterkaitannya dengan aspek-aspek lainnya dalam rangka meningkatkan kesiapan Indonesia menghadapi liberalisasi perdagangan yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian 3

A. KEBIJAKAN DAN KESIAPAN INDONESIA DI BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam dasawarsa terakhir ini, telah semakin nyata bahwa pembangunan harus bersandarkan pada industri yang menghasilkan nilai tambah yang tinggi. Kesepakatan Indonesia untuk merealisasikan gagasan mengenai ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), telah menunjukan keseriusan Pemerintah dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas/terbuka, dan secara tidak langsung memacu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk lebih meningkatkan daya saingnya.

Semakin derasnya arus perdagangan bebas, yang menuntut makin tingginya kualitas produk yang dihasilkan terbuti semakin memacu pekembangan teknologi yang mendukung kebutuhan tersebut. Seiring dengan hal tersebut, pentingnya peranan hak kekayaan intelektual dalam mendukung perkembangan teknologi kiranya telah semakin disadari. Hal ini tercermin dari tingginya jumlah permohonan hak cipta, paten, dan merek, serta cukup banyaknya permohonan desain industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang terlihat pada lampiran 1.

Pemerintah sangat menyadari bahwa implementasi sistem hak kekayaan intelektual merupakan suatu tugas besar. Terlebih lagi dengan keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO dengan konsekuensi melaksanakan ketentuan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS), sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Berdasarkan pengalaman selama ini, peran serta berbagai instansi dan lembaga, baik dari bidang pemerintahan maupun dari bidang swasta, serta koordinasi yang baik di antara senua pihak merupakan hal yang mutlak diperlukan guna mencapai hasil pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang efektif.

Pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang baik bukan saja memerlukan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang tepat, tetapi perlu pula didukung oleh administrasi,

penegakan hukum serta program sosialisasi yang optimal tentang hak kekayaan intelektual. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian 4

A.1a. Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi-konvensi International.

Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundang-undangan dimaksud mencakup :

1. Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;

2. Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;

3. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;

4. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;

5. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

6. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan

7. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;

Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, beberapa waktu yang lalu (tahun 1997) terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut telah dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS. Sebagaimana dimaklumi, Persetujuan TRIPS merupakan kesepakatan internasional yang paling comprehensif, dan merupakan suatu perpaduan yang unik dari prinsip-prinsip dasar GATT

General Agreement on Tariff and Trade (khususnya tentang national treatment dan most-favoured nation) dengan ketentuan-ketentuan substantif dari kesepakatan-kesepakatan internasional bidang hak kekayaan intelektual, antara lain Paris Convention for the protection of KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian 5

industrial Property dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.

Sejalan dengan perubahan berbagai undang-undang tersebut di atas, Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual, yaitu sebagai berikut :

�� Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979);

�� Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997);

�� Trademark Law Treaty (Keputusan Preiden No. 17 Tahun 1997);

�� Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works (Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997);

�� WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997);

A. 1. b Administrasi Hak Kekayaan Intelektual

Secara institusional, pada saat ini telah ada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang tugas dan fungsi utamanya adalah menyelenggarakan administrasi hak cipta paten, merek, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (semula disebut Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek) dibentuk pada thaun 1998. Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, baik yang berasal dari dunia industri dan perdagangan, maupun dari institusi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan.

Sejauh ini pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berjumlah 450 orang. Dibandingkan dengan yang ada di beberapa negara yang telah maju. Direktorat Jendral HaKI merupakan institusi yang relatif masih muda/naru. Oleh sebab itu, dapat dimaklumi seandainya dalam pelaksanaan tugasnya, masih dijumpai berbagai macam kendala. Walaupun demikian, melalui berbagai program pelatihan yang intensif telah ada beberapa staf yang memiliki KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian 6

pengetahuan yang cukup memadai guna mendukung peningkatan sistem hak kekayaan intlektual sebagaimana diharapkan.

Perlu pula kiranya dikemukakan bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat, sejak januari 2000, pengajuan permohonan hak kekayaan intelektual dapat dilakukan di Kantor-kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, Kantor-kantor Wilayah akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Direktorat Jenderal HaKI untuk diproses ebih lanjut. Di samping itu, pada saat ini, dengan bantuan World Bank sedang dilaksanakan penyempurnaan sistem otomasi di Direktorat Jenderal HaKI yang diharapkan dapat lebih menunjang proses administrasi dimaksud.

Tidak sebagaimana bidang kekayaan intelektual lain yang administrasinya dikelola oleh Direktorat Jenderal HaKI, bidang varietas tanaman ditangani oleh Departemen Pertanian.

A.1.C Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Sebagaimana telah dikemukakan diatas, keterlibatan berbagai pihak secara terkoordinasi dan intensif sangat diperlukan untuk menjamin terlaksananya sistem hak kekayaan intelektual yang diharapkan.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 189 Tahun 1998, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual telah ditugasi melakukan koordinasi dengan semua instansi Pemerintah yang berkompeten mengenai segala kegiatan dan permasalahan di bidang hak kekayaan intelektual.

A.1.d. Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Secara bertahap dan berkesinambungan telah diupayakan sosialisasi mengenai peran hak kekayaan intelektual di berbagai aspek dalam kehidupan sehari-hari seperti : kegiatan perindustrian dan perdagangan, investasi, kegiatan penelitian dan pengembangan, dan sebagainya. Berbagai lapisan masyarakat pun telah dilibatkan dalam kegiatan ini.

Tumbuhnya berbagai sentra hak kekayaan intelektual, klinik hak kekayaan intelektual, dan pusat hak kekayaan intelektual lain, baik yang dimotori oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan, KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian 7

Departemen Pendidikan Nasional, Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi, Perguruan-perguruan Tinggi dan cukup banyaknya permintaan dari masyarakat yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menunjukan telah tumbuhnya kesadaran masyarakat di bidang hak kekayaan intelektual. Di samping itu, apresiasi yang positif dari anggota masyarakat juga terlihat dalam wujud pendaftran karya-karya intelektual mereka, seperti terekam dalam jumlah pendaftaran yang sudah disinggung di atas.

A.2. Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Melaksanakan Beberapa Ketentuan Dalam Persetujuan TRIPS

Pada intinya semua peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual telah disusun dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan selaras dengan ketentuan minimum sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Persetujuan TRIPS. Walaupun demikian, berikut ini dikemukakan beberapa di antara ketentuan dalam Persetujuan TRIPS yang kiranya memerlukan penelahaan lebih lanjut. Hal itu pada saatnya akan disampaikan oleh pejabat yang akan kami tugasi untuk itu.

A.2.a Perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang bioteknologi.

Kita maklumi bersama bahwa dalam beberapa dasawarsa terakhir peranan bidang ilmu yang baru ini (bioteknologi) dalam kehidupan sehari-hari sangatlah besar. Sebagai penerapan proses biologi untuk membuat produk yang berguna bagi masyarakat (seperti :

makanan dan minuman, obat-obatanm dan komposisi/bahan kimia), pemanfaatan bioteknologi secara tepat terbukti dapat meningkatkan : kesehatan masyarakat, mencegah penyebarluasan penyakit dan hama, efisiensi dan kualitas produk hasil pertanian, mutu hasil industri, dan kualitas lingkungan hidup melalui produksi gas dan limbah industri yang diinginkan.

Walaupun demikian, tidak sedikit pula pendapat dan hasil pengamatan yang menyangsikan atau bakan kurang mendukung upaya pengembangan lebih lanjut dari teknologi baru tersebut yang di banyak negara justru berkembang secara pesat. Topik Utama yang selalu dan masih terus dipertanyakan (dipertentangkan) di antaranya adalah : KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian 8

Jaminan keamanan produk hasil rekayasa genetik (penerapan bioteknologi) terhadap linkungan dan terhadap mereka yang mengkonsumsi/menggunakannya.

• Kepatutannya terhadap moralitas agama, etika, dan kesusilaan; dan

• Manfaat dan risiko penggunaannya

Berbagai forum baik di tingkat nasional maupun internasional telah menelaah mengenai hal-hal tersebut.

Dalam kaitan dengan hak kekayaan intelektual, dengan pertimbangan tidak sedikitnya invensi yang dapat dihasilkan oleh bidang ilmu baru ini, sewajarnya bila sistem hak kekayaan intelektual memberi perlindungan yang memadai.

Article 27.3. Persetujuan TRIPS menyatakan bahwa :

Members may also exlude from patentability :

(a) Diagnostic, therapeutic and surgical methods for treatment of human or animal;

(b) Plants and animal other than micro organism, and essentially biological processes for the production of plants or animal other than non-biological and microbiological processes. However, Members shall provide for the protection of plant varieties either by patents or by an effective sui generis system or by any combination thereof.

The provisions of this paragraph shall be reviewed four years after the date of entry into force of the WTO Agreement.

Sementara itu, UU Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten berbunyi :

Paten tidak diberikan untuk invensi tentang :

a. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;